LAMPUNG, EDUKASI NUSANTARA POST – Upaya pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, tampaknya belum sepenuhnya berjalan optimal di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung. Pasalnya, dua lembaga swadaya masyarakat (LSM), yakni Lingkar Merah Putih Nasional dan Barisan Pemuda Lampung, mengungkap dugaan kuat adanya praktik korupsi yang sistematis dan terstruktur di instansi tersebut.

Dalam pernyataan resmi yang diterima redaksi, kedua LSM tersebut menyebutkan beberapa indikasi pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat dan pegawai Bapenda Provinsi Lampung sejak beberapa tahun terakhir.

1. Penyimpangan Jabatan dan Pemotongan Insentif Pegawai

LSM menyoroti adanya dugaan penyalahgunaan jabatan, penyimpangan administrasi, serta pemotongan insentif yang tidak sesuai aturan kepada pegawai Bapenda Provinsi Lampung, yang terjadi sejak Tahun Anggaran 2021 hingga Tahun Anggaran 2023. Dugaan ini mengarah kepada ketidakwajaran dalam proses pencairan maupun pendistribusian insentif yang semestinya menjadi hak pegawai.

2. Dugaan Penggelapan Dana Koperasi oleh Oknum Pegawai

Lebih jauh, ditemukan pula dugaan penggelapan dana koperasi yang melibatkan dua oknum pegawai Bapenda berinisial DF dan ME. Dana yang digelapkan diduga berasal dari simpanan anggota, iuran wajib, serta tabungan umrah yang dikelola koperasi pegawai sejak tahun 2020. Dana yang mencapai nilai kurang lebih Rp 465 juta tersebut hingga kini belum diketahui kejelasan penggunaannya.

Ironisnya, koperasi tersebut kini telah tidak aktif alias bubar, namun menyisakan permasalahan besar terkait pengembalian dana milik para anggota yang seharusnya dikembalikan atau digunakan sesuai peruntukannya. Dugaan kuat menyebutkan bahwa dana tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

3. Praktik Pungutan Liar dalam Pengurusan Keringanan Pajak

Tak kalah serius, LSM juga menuding adanya praktik pungutan liar (pungli) secara berjemaah dalam pengurusan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Praktik ini diduga dilakukan oleh oknum UPTD Bapenda Wilayah I Bandar Lampung berinisial AN, yang meminta pungutan sebesar Rp 1,5 juta per unit untuk kendaraan roda dua, serta oleh oknum pegawai berinisial HA, yang meminta pungutan sebesar Rp 3 juta per unit untuk kendaraan roda empat.

Tindakan tersebut jelas mencederai prinsip pelayanan publik dan memperburuk citra pemerintahan daerah di mata masyarakat. Warga yang seharusnya mendapatkan kemudahan dalam pengurusan pajak, justru terbebani oleh praktik-praktik ilegal yang menyalahi aturan hukum.

LSM Desak Penegakan Hukum

Atas berbagai temuan dan dugaan pelanggaran tersebut, LSM Lingkar Merah Putih Nasional dan Barisan Pemuda Lampung menyerukan kepada aparat penegak hukum, baik dari kepolisian maupun kejaksaan, untuk segera mengambil langkah konkret.

Dengan mencuatnya isu ini, masyarakat kini menanti langkah nyata dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam membersihkan institusi Bapenda dari oknum-oknum yang diduga telah merusak sistem dari dalam. Kejelasan kasus ini juga menjadi cermin sejauh mana komitmen Lampung dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

(Tim Redaksi)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *