BANDARLAMPUNG, EDUKASI NUSANTARA POST — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyita lima jenis barang berharga senilai lebih dari Rp38,5 miliar dari rumah mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi. Penyitaan ini merupakan bagian dari tindak lanjut kasus dugaan korupsi di PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Penggeledahan dilakukan di kediaman Arinal Djunaidi di Jalan Sultan Agung, Kedaton, Bandarlampung, pada Rabu (3/9/2025).

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, dalam konferensi pers pada Kamis (4/9/2025) malam, merinci aset yang disita, antara lain:
- Tujuh unit mobil senilai Rp3,5 miliar.
- 645 gram logam mulia senilai Rp1,29 miliar.
- Uang tunai asing dan rupiah senilai Rp1,35 miliar.
- Deposito senilai Rp4,4 miliar.
- 29 sertifikat senilai Rp28,04 miliar.
“Sehingga totalnya Rp38.588.545.675,” jelas Armen.
Selain penggeledahan, Kejati Lampung juga melakukan pemeriksaan terhadap Arinal Djunaidi. Menurut Armen, pemeriksaan tersebut telah berlangsung sejak Kamis (4/9/2025) siang dan masih berlanjut saat konferensi pers digelar.

Kasus korupsi yang ditangani Kejati Lampung ini melibatkan PT LEB dan menjadi dasar dari tindakan penggeledahan serta pemeriksaan tersebut.
(Nelson)