Lampung Selatan, Edukasi Nusantara Post – Diberitakan di salah satu media online tentang kinerja Maryatun yang baru saja menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) di Desa Purwotani, serta dugaan terjadinya KKN dalam anggaran dana desa (DD) tahun 2024. Sekdes Desa Purwotani angkat bicara, “Semua itu tidak benar,” pada hari Selasa (11/2/2024)

Hal itu disampaikan dengan tegas oleh Sulistiyoko, selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Purwotani, setelah mengikuti sosialisasi Perbub Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Dinas PMD di Aula Balai Desa Jatimulyo, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.

Sebelumnya, kami sebagai aparatur Desa Purwotani, khususnya saya selaku Sekdes, perlu kami sampaikan dan klarifikasi bahwa ada tiga jenis item yang dituduhkan dalam pemberitaan salah satu media online terkait pelaksanaan pembangunan di Desa Purwotani tahun 2024 yang terindikasi KKN. Semua itu tidak benar, dan dalam penulisan pemberitaan tersebut hanya mencerminkan satu sisi dan tidak berimbang. Tegas Sulistiyoko saat dikonfirmasi beberapa awak media di pelataran halaman Balai Desa Jatimulyo seusai mengikuti sosialisasi Perbub yang diadakan oleh Dinas PMD Kabupaten Lampung Selatan.

“Kami selaku Pemerintah Desa Purwotani dalam melaksanakan pembangunan dengan menggunakan anggaran dana desa telah sesuai dengan acuan dan beberapa tahapan, seperti Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes). Setelah itu, kami tindak lanjuti dalam APBDes, dan setelah dimasukkan dalam APBDes, kami laksanakan sesuai dengan regulasi yang ada,” terangnya.

Terkait dengan adanya tiga jenis item pekerjaan di Desa Purwotani yang menggunakan anggaran DD dan dibahas dalam pemberitaan di salah satu media online, yang pertama adalah pemasangan lampu jalan. Semua pemasangan sudah kami realisasikan di tiga titik di tiga dusun yang berbeda, jadi bukan hanya di satu titik di satu dusun saja. Kami telah merealisasikan pemasangan lampu jalan di Desa Purwotani,” sambungnya.

“Pertama, kami telah merealisasikan pemasangan lampu jalan bukan hanya di satu titik di satu dusun saja, tetapi kami telah merealisasikan pemasangan lampu jalan di tiga titik di tiga dusun di Desa Purwotani,” tegasnya.

Dengan adanya keluhan masyarakat terkait hidup dan tidaknya lampu jalan, kami selaku Pemerintah Desa Purwotani mengalami kendala dengan pendanaan, karena semua biaya pengisian pulsa listrik lampu jalan tidak masuk dalam APBDes. Untuk itu, pengisian pulsa listrik lampu jalan di tiga dusun tersebut kami anggarkan dari Pendapatan Asli Desa (PAD). Jadi, terkadang ada keterlambatan dalam pengisian pulsa listrik. Jika ada dananya, kami langsung mengisi token atau pulsa listriknya, yang menyebabkan lampu jalan terkadang mati atau tidak aktif,” jelasnya.

Kemudian, terkait dengan dua gorong-gorong, semuanya sudah kami realisasikan dan selesai pengerjaannya, ada dua titik gorong-gorong yang terletak di Dusun 1,” terangnya.

Terkait pembangunan peningkatan jalan lapis penetrasi macadam (Lapen) yang telah kami realisasikan, pembangunannya terletak di Dusun 2 dan menggunakan dana anggaran sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun 2023, bukan dana desa tahun 2024. Pengerjaannya dilakukan di RT 2 Dusun 2. Semua pekerjaan kami kerjakan secara transparan, disaksikan oleh Uspika Kecamatan, yang dihadiri oleh Camat Jati Agung, TNI/Polri, Pendamping Lokal Desa, dan beberapa awak media pun kami undang untuk meliput dalam pelaksanaannya,” tegas Sulistiyoko.

Mengenai pertanyaan apakah sudah ada pemeriksaan dari Dinas Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, Sulistiyoko dengan gamblang menyatakan bahwa pada tahun 2024 sudah dilakukan pemeriksaan tahap pertama oleh Dinas Inspektorat.

“Pada tahun 2024, Inspektorat sudah melakukan pemeriksaan tahap pertama, dan kami sedang menunggu pemeriksaan tahap kedua tahun 2024. Sedangkan dalam pemeriksaan tahap pertama, kami sudah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan,” ujar Sulistiyoko.

Kami sangat berharap kepada Dinas Inspektorat agar dapat melakukan pemeriksaan rutin sekali dalam setahun, sehingga tidak ada celah yang menimbulkan temuan dalam kualitas pembangunan yang kami kerjakan,” harapnya. Tutup Sulistiyoko saat memberikan keterangan kepada awak media.

Masih di tempat yang sama, Rhama Natha Yeppy, selaku Koordinator Pendamping Desa di Kecamatan Jati Agung, saat dikonfirmasi terkait beberapa item yang menggunakan anggaran DD tahun 2024 di Desa Purwotani, mengatakan, “Dalam penggunaan anggaran DD, Pemerintah Desa Purwotani telah sesuai dengan regulasi dan aturan, dimulai dari pendataan SDGs sesuai dengan kebutuhan di Desa Purwotani.”

Setelah itu, dilanjutkan dengan Musyawarah Desa (Musdes), kemudian dituangkan dalam Musrenbangdes dan dimasukkan dalam APBDes. Setelah itu, dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi yang ada dalam APBDes yang sudah memiliki RAB. Kami, pendamping kecamatan maupun desa, serta Uspika Kecamatan, turut meninjau langsung pelaksanaannya sesuai dengan RAB yang dibuat oleh Pemerintah Desa Purwotani,” sambungnya.

Rhama juga menyatakan bahwa anggaran DD tahun 2024 di Desa Purwotani sudah dilakukan pemeriksaan tahap pertama oleh Dinas Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan dan sudah keluar atau sudah ada LHP-nya,” tutup Rhama Natha Yeppy.

(***) Nels

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *