BANDAR LAMPUNG, EDUKASI NUSANTARA POST — Pembangunan Puskesmas yang berlokasi di samping Kantor Kelurahan Nusantara Permai, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung, menuai sorotan. Proyek yang bersumber dari dana APBD ini dinilai tidak transparan dan terkesan tertutup.

Saat tim media hendak melakukan konfirmasi kepada para pekerja, pengawas dari Dinas PU, konsultan pengawas, maupun pelaksana proyek, tak satu pun ditemukan di lokasi pada Jumat (25/07/2025). Bahkan gerbang proyek dalam keadaan digembok. Setelah dilakukan komunikasi intensif dengan beberapa pekerja, pagar akhirnya dibuka untuk keperluan peliputan.

Pantauan di lapangan menunjukkan banyak pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai standar keselamatan kerja. Padahal, penggunaan APD telah diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, serta diperkuat dengan regulasi turunan dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Ketika dikonfirmasi, Konsultan Pengawas Saudara Arif belum memberikan keterangan resmi. Pimpinan Redaksi Media Berita Indonesia sekaligus warga Perumahan Nusantara Permai, John, menyampaikan beberapa pertanyaan resmi kepada pihak konsultan, yakni:

  1. Apakah para pekerja telah dilengkapi APD sesuai SOP dan prinsip K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)?
  2. Apakah besi yang digunakan dalam pembangunan sudah sesuai dengan spesifikasi teknis?
  3. Mengapa tidak ada satu pun pengawas — baik dari Dinas PU Kota maupun pihak pelaksana — yang berada di lokasi saat tim media melakukan pemantauan?
  4. Mohon klarifikasi atas temuan-temuan ini dan mohon agar disampaikan kepada pihak-pihak terkait.

John juga menegaskan bahwa konfirmasi ini dimaksudkan agar pemberitaan tetap berimbang dan tidak bersifat tendensius, sebagaimana amanat Kode Etik Jurnalistik.

Sementara itu, Saudara Dwi selaku pengawas pelaksana proyek juga tidak merespons konfirmasi. Menurut keterangan dari Budi, yang mengaku sebagai kepala tukang di lapangan, Dwi sedang menangani proyek lain di lokasi berbeda.

Budi juga menyatakan bahwa semua besi yang digunakan adalah besi “kes” (bukan besi banci). Ia menyebut ukuran besi tersebut adalah 8 mm, 10 mm, 12 mm, dan 16 mm.

Namun, pernyataan Budi terbantahkan setelah awak media melakukan pengukuran langsung menggunakan alat ukur digital Sketmat. Hasil pengukuran menunjukkan:

  • Besi 8 mm hanya berdiameter 6,86 mm
  • Besi 10 mm hanya berdiameter 8,41 mm
  • Besi 12 mm hanya berdiameter 10,14 mm
  • Besi 16 mm hanya berdiameter 14,39 mm

Artinya, seluruh besi yang digunakan berada di bawah standar, dan dalam istilah tukang disebut sebagai besi banci, bukan besi kes sebagaimana yang diklaim kepala tukang.

Padahal, salah satu tugas utama konsultan pengawas adalah memastikan pekerjaan konstruksi sesuai dengan gambar rencana, spesifikasi teknis, dan ketentuan kontrak, termasuk dalam pengawasan material, metode kerja, dan mutu pelaksanaan.

Ironisnya, proyek dengan nilai fantastis sebesar Rp3.451.129.600 (Tiga miliar empat ratus lima puluh satu juta seratus dua puluh sembilan ribu enam ratus rupiah) ini justru terlihat luput dari pengawasan ketat.

Menanggapi temuan ini, Ketua Umum LSM Samber Gelap, Nelson Aruan, menyatakan bahwa kasus ini merupakan pelanggaran serius dan harus segera ditindaklanjuti oleh semua pihak terkait.

(Tim Edukasi Nusantara Post)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *