BANDAR LAMPUNG — Ketua Umum Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) Provinsi Lampung menyayangkan peristiwa dugaan maladministrasi yang dilakukan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kota Bandar Lampung (DS).
Berdasarkan keterangan Ashari Hermansyah, Ketua Umum MTM Lampung, pihaknya telah melaporkan perbuatan yang diduga melawan hukum tersebut kepada Ombudsman Perwakilan Lampung. Ia menerangkan peristiwa itu bermula dari penyampaian surat konfirmasi kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kota Bandar Lampung terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pada pelaksanaan pekerjaan infrastruktur tahun anggaran 2025. Namun, sejak 15 September 2025 sampai dengan 18 November 2025, Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kota Bandar Lampung belum menunjukkan itikad baik untuk memberikan jawaban atau klarifikasi secara administratif.
“Ada 12 kali kami menyampaikan surat klarifikasi,” ungkap Ashari kepada media Edukasi Nusantara Post, Rabu, 11 November 2025.

Ashari menjelaskan pihaknya melaporkan peristiwa tersebut ke Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Lampung agar pelanggaran itu dapat diproses, karena termasuk kasus perbuatan melawan hukum berupa maladministrasi. Selain itu, perkara ini diduga juga masuk kategori pelanggaran tindak pidana khusus. Menurutnya, meskipun Pemerintah Kota Bandar Lampung pernah memberikan bantuan pembangunan gedung Ombudsman yang beralamat di Jalan Cut Mutia, Kelurahan Pengajaran, Teluk Betung Utara, Bandar Lampung, hal tersebut tidak menghapus kewajiban penyelenggaraan pelayanan publik yang baik.
“Kami optimis, realistis, dan berkeyakinan Ombudsman Lampung dapat memproses kasus ini sampai ke sanksi pemecatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bersangkutan,” ujarnya.

Selain melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman, pihaknya juga berencana melaporkan dugaan tindak pidana korupsi kepada aparat penegak hukum setelah masa pemeliharaan pelaksanaan pekerjaan infrastruktur selesai.
Sebelumnya, Ashari juga sudah menyampaikan peristiwa tersebut kepada Walikota Bandar Lampung pada 5 Oktober lalu, namun hingga kini belum ada indikasi pemberian kesempatan untuk memberikan jawaban klarifikasi atau berdiskusi.
Pihak MTM meminta Walikota Bandar Lampung turut bertanggung jawab atas peristiwa yang menyebabkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dianggap tidak kooperatif dan tidak memiliki itikad baik dalam menjalankan pelayanan publik. Menurut mereka, sebagai ASN yang melayani masyarakat, seharusnya berlaku sportifitas, loyalitas, disiplin, serta memberikan pelayanan publik yang benar — sehingga akan memperkuat penyelenggaraan pemerintahan menuju good governance dan clean governance.
Hal tersebut, tegas Ashari, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Kami minta laporan kami segera diproses. Jangan sampai terjadi penundaan penanganan kasus ini, karena peristiwa ini bukan perkara sepele—ini masalah besar terkait pelayanan publik yang terindikasi sewenang-wenang dan mengabaikan saran, kritik, serta masukan masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, perwakilan Ombudsman Lampung yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan pengaduan MTM akan ditindaklanjuti. Namun diperlukan kajian mendalam selama 14 hari kerja terhitung sejak pengaduan diterima, terang sumber tersebut. (Nelson)