LAMPUNG, EDUKASI NUSANTARA POST — Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung berhasil membongkar aktivitas penyebaran konten bermuatan pornografi sesama jenis melalui dua grup media sosial Facebook bernama Gay Lampung dan Gay Bandar Lampung.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap tiga pelaku yang diduga terlibat aktif dalam menyebarluaskan konten menyimpang tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol. Derry Agung Wijaya, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Lampung pada Senin (7/7/2025), menyatakan bahwa para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda dalam aktivitas ilegal ini.

“Kami menangkap tiga pelaku yang terdiri dari satu orang admin berinisial IJM asal Bandar Lampung, serta dua orang anggota, yaitu SR asal Lampung Selatan dan HS asal Pesawaran, yang berperan sebagai penyebar konten pornografi berbau homoseksual,” ujar Kombes Derry Agung.
Menurutnya, kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan akun-akun mencurigakan di Facebook, yang secara terbuka mengunggah dan mempromosikan konten tidak senonoh melalui grup Gay Lampung dan Gay Bandar Lampung.
“Masyarakat melaporkan adanya aktivitas mencurigakan. Kami kemudian melakukan patroli siber dan penyelidikan, hingga menemukan akun-akun yang terbukti menyebarkan konten berunsur pornografi,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa grup Gay Lampung telah aktif sejak tahun 2017. Awalnya, grup ini tampak seperti komunitas biasa. Namun sejak pertengahan tahun 2025, grup tersebut mulai menunjukkan arah penyimpangan dengan memuat konten eksplisit yang melanggar hukum.
“Awalnya bersifat pertemanan biasa. Namun sejak pertengahan tahun ini mulai mengarah ke konten gay dan pornografi,” tambah Derry Agung.
Hasil patroli siber menunjukkan bahwa grup Gay Lampung memiliki sekitar 16 ribu anggota aktif. Sementara itu, grup Gay Bandar Lampung sudah tidak menunjukkan aktivitas dan diduga telah dihapus atau ditutup sebelum penindakan dilakukan.

Dalam operasi tersebut, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk akun media sosial milik pelaku serta perangkat telepon seluler yang digunakan untuk menyebarkan konten ilegal. Seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
Ketiga pelaku saat ini telah diamankan di Polda Lampung dan tengah menjalani proses hukum sesuai dengan pelanggaran pidana yang dilakukan. (Nelson)