BANDAR LAMPUNG, EDUKASI NUSANTARA POST
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. H. Abdul Moeloek kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Lampung tersebut diduga kuat bekerja sama dengan perusahaan penyedia jasa yang tengah bermasalah secara ketenagakerjaan.

Dugaan ini mencuat setelah Lembaga Gerakan Peduli Anti Korupsi (GEPAK) Lampung menerima laporan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap seorang karyawan outsourcing bernama Istiana oleh PT Artha Sarana Cemerlang (ASC), perusahaan jasa kebersihan (housekeeping) yang beroperasi di lingkungan RSUD Dr. H. Abdul Moeloek.

Ketua GEPAK Lampung, Wahyudi, menegaskan bahwa korban telah diberhentikan tanpa prosedur yang sah, tanpa gaji sejak Februari 2025, dan tanpa menerima surat resmi pemutusan kerja.

Lebih miris lagi, seluruh komunikasi terkait “pengistirahatan” korban hanya dilakukan melalui pesan singkat WhatsApp oleh pihak manajemen PT ASC.

“Istiana merasa di-PHK sepihak oleh PT ASC. Sejak Februari 2025, dia tidak menerima gaji. Alasannya hanya diistirahatkan lewat pesan WhatsApp. Ini pelecehan terhadap hak-hak buruh,” tegas Wahyudi, Rabu (6/8/2025).

Wahyudi menyebut hal ini sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Hak-hak dasar seperti gaji, tunjangan kesehatan, hingga keaktifan BPJS milik korban telah dihentikan secara sepihak.

Ironisnya, hingga kini tidak ada satu pun surat resmi pemutusan kerja ataupun surat peringatan dari perusahaan.

“Kalau memang dia diberhentikan karena bermasalah, mana surat peringatan satu dan dua? Ini tidak ada sama sekali. Bahkan surat pemecatan pun tidak dikeluarkan,” lanjut Wahyudi.

Lebih jauh, ia mempertanyakan tanggung jawab RSUD Dr. H. Abdul Moeloek sebagai institusi pengguna jasa PT ASC. Apalagi kasus ini terjadi di bawah dua masa kepemimpinan, dari Lukman Pura hingga kini di bawah komando dr. Imam Rozali sebagai Plt. Direktur RSUD Dr. H. Abdul Moeloek.

“Sudah berganti tongkat kepemimpinan, tapi tidak ada pembenahan. Yang ada malah seperti cuci tangan. Pernyataan dr. Imam menyebut itu bukan kewenangan kami, tapi perusahaan. Padahal PT ASC itu bekerja di bawah RSUD Abdul Moeloek yang notabene dipimpin oleh dr. Imam sendiri,” kata Wahyudi tajam.

Wahyudi juga menyayangkan sikap pasif dari manajemen rumah sakit, dan menyebut adanya indikasi pembiaran terhadap perusahaan mitra yang diduga bermasalah.

Terlebih, ia mengaku telah melakukan berbagai upaya mediasi secara persuasif, namun hingga kini belum ada penyelesaian.

“Kami sudah coba selesaikan secara baik-baik, tapi tak juga ada itikad baik dari perusahaan maupun dari pihak rumah sakit. Ini bukan hanya soal satu karyawan, ini soal tanggung jawab institusi negara terhadap pekerja,” tegasnya.

Kasus ini memperkuat dugaan bahwa RSUD Dr. H. Abdul Moeloek telah mengabaikan prinsip akuntabilitas dan perlindungan tenaga kerja, dengan tetap menggunakan jasa perusahaan outsourcing yang tidak memenuhi standar perlindungan buruh.

GEPAK Lampung menuntut Pemerintah Provinsi Lampung segera melakukan audit menyeluruh terhadap kontrak kerja sama antara RSUD Dr. H. Abdul Moeloek dan PT ASC.

“Bila terbukti ada pelanggaran hukum dan etika, kerja sama tersebut harus dihentikan, dan semua hak pekerja wajib dipulihkan,” pungkas Wahyudi.

*(TIM)**


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *