Bandar Lampung, Edukasi Nusantara Post 2 Juli 2026 – Di tengah meningkatnya keresahan publik atas maraknya kasus pelanggaran etik oleh advokat serta fenomena “kutu loncat” yang merusak marwah profesi hukum, Promovenda Dr. Sumarsih, S.H., M.H., menegaskan urgensi pembentukan dan operasionalisasi Dewan Advokat Nasional (DAN). Hal tersebut disampaikannya dalam ujian terbuka Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Lampung sebagai satu-satunya jalan keluar komprehensif bagi sistem keprofesian advokat di Indonesia.

Disertasi berjudul “Penegakan Kode Etik Melalui Peradilan Profesi Organisasi Advokat Untuk Melindungi Kepentingan Hukum Klien” ini mengusung konsep terobosan: Multi-Bar dengan Single Regulator. Konsep ini merupakan sintesis cerdas yang mengakui hak kebebasan berserikat (multi-bar), namun tetap mengedepankan kepastian hukum dan perlindungan klien melalui sentralisasi penegakan etik di bawah satu otoritas nasional yang independen.

Krisis Sistemik dan Celah Impunitas

Dr. Sumarsih mengidentifikasi bahwa fragmentasi organisasi advokat yang saat ini mencapai lebih dari 94 organisasi telah menciptakan kekosongan hukum (rechtsvacuum) yang fatal. Putusan pemecatan dari satu Dewan Kehormatan sering kali tidak diakui oleh puluhan organisasi lainnya. Celah inilah yang memungkinkan advokat bermasalah untuk dengan mudah berpindah organisasi demi menghindari sanksi.

“Advokat yang telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak hormat oleh satu organisasi masih dapat bergabung dengan organisasi lain karena Undang-Undang Advokat tidak secara tegas melarang praktik ini. Ini adalah pengkhianatan terhadap prinsip officium nobile dan sangat merugikan klien sebagai pencari keadilan,” tegas Dr. Sumarsih.

Rancangan Operasional Dewan Advokat Nasional (DAN)

Untuk menjawab kritik atas abstraknya konsep single regulator, Dr. Sumarsih memaparkan rancangan operasional DAN secara terperinci. Badan ini dirancang dengan sistem federatif—sebuah “atap tunggal” (single roof) yang menaungi keberagaman organisasi advokat (multi doors).

Struktur dan komposisi keanggotaan DAN harus disusun secara independen dan representatif melalui tiga pilar untuk menciptakan checks and balances internal:

1 Badan Pengatur Pusat: Berwenang menetapkan standar dan kebijakan nasional.

2 Dewan Kehormatan: Bertugas khusus menegakkan kode etik dan mengadili pelanggaran.

3 Dewan Pengawas: Menjaga transparansi administrasi dan keuangan, serta mengelola kanal pengaduan publik.

Komposisi anggota DAN diusulkan berjumlah 7 orang yang dipilih dari perwakilan organisasi advokat, tokoh masyarakat, dan akademisi berintegritas. Hal ini bertujuan untuk memastikan kebijakan yang diambil tidak semata-mata mewakili kepentingan sektoral, melainkan kepentingan publik dan profesionalisme secara luas.

Sumarsih menekankan bahwa mekanisme pengangkatan dan pemberhentian keanggotaan DAN harus dilakukan secara demokratis dan akuntabel. Proses pengangkatan dilakukan melalui seleksi terbuka oleh panitia seleksi independen, diajukan kepada Presiden, dan harus mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Masa jabatan anggota dibatasi selama 5 tahun dan hanya dapat diangkat kembali untuk satu kali periode berikutnya. Sementara itu, pemberhentian anggota diatur secara ketat, mengikuti prosedur yang jelas, dan tetap memberikan hak pembelaan diri yang layak.

Memutus Rantai “Kutu Loncat”

Untuk menghentikan fenomena “kutu loncat” dan menciptakan kepastian hukum, kewenangan menyelesaikan pelanggaran kode etik pada tingkat banding akan diberikan sepenuhnya kepada DAN. Adapun tahapan peradilan etik dirancang sebagai berikut:

 Tingkat Pertama: Pemeriksaan dan penjatuhan sanksi oleh Dewan Kehormatan di tingkat daerah atau organisasi advokat yang bersangkutan.

 Tingkat Banding: Pihak yang tidak puas dengan putusan tingkat pertama dapat mengajukan banding ke DAN, yang bertindak sebagai pengadilan etik tingkat tertinggi.

Putusan DAN di tingkat banding bersifat final, mengikat (binding), dan berlaku secara nasional. Artinya, putusan tersebut wajib dihormati dan dilaksanakan oleh seluruh organisasi advokat di Indonesia. Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dapat dieksekusi dengan cara memberitahukannya kepada Mahkamah Agung untuk menonaktifkan akun e-court advokat yang bersangkutan.

Dr. Sumarsih menegaskan bahwa status quo sistem multi-bar saat ini terbukti gagal melindungi kepentingan hukum klien dan merusak integritas profesi. Pembentukan DAN bukanlah upaya untuk mencampuri urusan internal organisasi, melainkan langkah strategis untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap profesi advokat.

“Mengembalikan marwah officium nobile bukanlah sekadar tugas internal profesi, melainkan tanggung jawab kolektif untuk menjamin keadilan yang sejati bagi seluruh pencari keadilan. Sudah saatnya kita melampaui perdebatan semu tentang single bar versus multi-bar dan fokus pada substansi: bagaimana memastikan setiap advokat di Indonesia memiliki standar etik dan kompetensi yang sama, serta akuntabel kepada publik,” pungkas Dr. Sumarsih.

Mengenal Lebih Dekat Dr. Sumarsih, S.H., M.H.

Dr. Sumarsih, S.H., M.H., merupakan alumnus Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Lampung. Disertasinya merupakan kontribusi intelektual yang orisinal dan diharapkan dapat menjadi landasan kuat bagi reformasi kelembagaan advokat di masa depan.

Beliau telah memiliki pengalaman selama 27 tahun berpraktik sebagai advokat. Saat ini, Dr. Sumarsih menjabat sebagai Managing Director di RHS & Partners Law Firm sekaligus menjadi mediator aktif di Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Selain itu, ia juga aktif sebagai kurator yang tergabung dalam Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *