BANDAR LAMPUNG — Konflik penguasaan lahan di Jalan Prof. Hamka, Kelurahan Sukarame Baru, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, kembali memanas. Pada Rabu (2/9/2026), sekitar 50 orang tak dikenal yang mengatasnamakan warga setempat mendatangi dan mematok paksa lahan yang selama ini dikuasai oleh seorang warga bernama Siti Zulaikha.
Kedatangan massa di lokasi berujung pada aksi pematokan di sejumlah titik. Tindakan ini memicu perhatian karena dilakukan tanpa kehadiran maupun izin resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandar Lampung. Di tengah ketegangan tersebut, salah seorang anggota massa bernama Kasiyono, bersikap arogan dengan melarang wartawan mengambil gambar dan video.
Kasiyono mengklaim bahwa kelompoknya memiliki dasar kepemilikan atas lahan tersebut. Namun, ketika dimintai bukti dokumen yang sah, ia menghindar dan mengarahkan wartawan untuk bertanya kepada kuasa hukumnya. Sikap serupa ditunjukkan oleh Faridawati, pihak dari massa yang justru mempertanyakan balik kepentingan wartawan terkait dokumen tanah.
Kuasa hukum kelompok massa, Azwan, menyatakan bahwa kliennya adalah pemilik sah berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang berstatus Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau gugatan tidak dapat diterima. Namun, status putusan tersebut masih membutuhkan peninjauan hukum secara utuh terkait objek perkara dan konsekuensi penguasaan fisiknya.

Merespons potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Kapolsek Sukarame, Kompol Pandiangan, segera turun ke lokasi. Ia meminta penjelasan dari kuasa hukum massa dan mengimbau agar mereka membubarkan diri karena perkara ini masih dalam proses hukum. “Ini kan masih proses hukum. Silakan massa untuk membubarkan diri agar menjaga kondusivitas,” tegas Kompol Pandiangan.
Sayangnya, imbauan dari pihak kepolisian tidak diindahkan. Alih-alih membubarkan diri, massa justru nekat mendirikan tenda di area pekarangan yang selama ini ditempati oleh Siti Zulaikha. Kasiyono bahkan menantang jika persoalan ini dilaporkan ke polisi, dengan dalih dokumen kepemilikan mereka masih berada di BPN.
Di sisi lain, Siti Zulaikha yang telah mendiami lahan tersebut selama puluhan tahun merasa sangat terintimidasi. Ia mengaku resah dengan aktivitas massa yang kerap berteriak kepada setiap orang yang melintas. “Saya merasa tidak nyaman dan merasa diteror oleh kegiatan sekelompok orang ini. Saya memohon bantuan kepada aparat berwenang untuk segera mengambil tindakan tegas,” ungkapnya.
Masyarakat berharap pemerintah, khususnya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), segera turun tangan untuk menyelesaikan administrasi pertanahan ini secara terbuka agar tidak memicu konflik fisik yang lebih besar.
#Nelson