LAMPUNG SELATAN – Aktivitas pengerukan tanah di Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun. Namun, pihak berwenang seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas ESDM Provinsi Lampung, hingga Polda Lampung dinilai belum mengambil tindakan tegas terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Pengerukan tersebut memicu keresahan warga sekitar. Setiap hari, ratusan truk melintas dan menimbulkan polusi debu tebal. Selain merusak infrastruktur jalan akibat lalu lintas kendaraan berat, warga juga mengkhawatirkan ancaman banjir dan kerusakan ekologis karena ketiadaan upaya reboisasi di kawasan perbukitan tersebut.
Seorang narasumber menyebutkan, pengerukan bukit ini disinyalir menggunakan modus izin pendirian pondok pesantren. Kendati demikian, pantauan awak media di lapangan menunjukkan belum ada tanda-tanda dimulainya pembangunan fasilitas pesantren tersebut.
Aktivitas galian yang telah berjalan menahun ini juga berpotensi merugikan keuangan negara serta tidak menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Lampung. Pasalnya, kegiatan ini diduga kuat belum mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) maupun izin penjualan galian tanah dari Dinas ESDM Provinsi Lampung.

Berdasarkan keterangan sejumlah sopir, mereka membeli material tanah dengan harga sekitar Rp150.000 per dump truck. Jika menggunakan armada angkut, biayanya bertambah Rp200.000, tergantung jarak tempuh. Material tanah tersebut rencananya dikirim ke wilayah Jatisari hingga Fajar Baru, Lampung Selatan.
Menanggapi hal ini, Camat Tanjung Bintang, Heri Purnomo, S.KM., menyatakan pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi galian atas nama Ibrahim Maula dari Yayasan Syarifuddin Umar Direza. “Itu bukan wewenang saya. Silakan laporkan saja ke Aparat Penegak Hukum (APH),” ujar Heri melalui pesan singkat WhatsApp, Minggu (20/09/2026).
Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas DLH, Rudi Yunianto, menjelaskan bahwa permohonan awal pihak pengelola adalah izin pembangunan pondok pesantren dengan klaim tanah urukan tidak diperjualbelikan.
Rudi mengaku heran atas situasi di lapangan. Berdasarkan hasil peninjauan dua bulan lalu, aktivitas tersebut mulanya dianggap tidak bermasalah oleh instansi terkait di tingkat provinsi selama materialnya tidak dikomersialkan. “Namun pada kenyataannya, di lapangan ditemukan transaksi penjualan material,” ungkapnya.
Kepala DLH Kabupaten Lampung Selatan, Yespi Cory, S.H., M.M., menambahkan bahwa tim gabungan yang terdiri atas DLH Kabupaten Lampung Selatan, DLH Kota Bandar Lampung, DLH Provinsi Lampung, Dinas ESDM Provinsi Lampung, serta Polda Lampung sebelumnya telah turun ke lokasi. Pihak pengelola saat itu sudah diperingatkan untuk melengkapi persyaratan dan tidak menjual hasil galian.
“Saat itu sudah diperingatkan tidak boleh menjual hasil galian tanah dan ada beberapa poin yang harus dipenuhi. Namun, saat ini kegiatan tersebut justru beroperasi kembali,” terang Yespi.
Kondisi tersebut turut disorot oleh Ketua Umum Gerakan Masyarakat Pemantau Pembangunan Lampung (Gamapela) , Toni Bakrie. Toni mempertanyakan legalitas perizinan operasional di lokasi tersebut. Menurutnya, jika kegiatan galian tanah maupun hasil uji laboratorium udara ambien dari DLH belum terpenuhi, operasional tidak boleh berjalan mendahului izin.
“Sebagai representasi publik, kami berharap Ditreskrimsus Polda Lampung tidak hanya berpegang pada pernyataan sepihak. Periksa koordinat lokasi, status tanah, izin operasional, hasil uji laboratorium udara ambien, alat berat, armada truk, hingga alur distribusi materialnya,” tegas Toni.
Toni juga mendesak Polda Lampung, DLH, dan Dinas ESDM bersikap profesional. Apabila izin belum lengkap, aparat harus segera memasang garis polisi atau menyegel operasional galian tanah tersebut untuk mencegah potensi kerugian negara serta dampak buruk yang lebih luas bagi warga.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas ESDM dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung belum memberikan tanggapan terkait status IUP OP, izin penjualan, serta hasil uji laboratorium ambien, kendati pesan konfirmasi melalui WhatsApp telah terkirim. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi para pihak terkait.