BANDAR LAMPUNG — Dugaan kejanggalan kembali mencuat dalam proyek peningkatan Jalan Pangeran Ageng Tirtayasa (rigid pavement), Kecamatan Sukabumi. Proyek pengadaan pekerjaan konstruksi di bawah Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung ini memiliki pagu anggaran Rp35.900.000.000 dengan nilai hasil negosiasi sebesar Rp35.518.642.180,92.
Pemenang tender proyek senilai Rp35,5 miliar tersebut, yakni PT Bentang Kharisma Karya (BKK), disinyalir menggunakan alamat kantor yang tidak valid atau tidak sesuai dengan data resmi pada sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Bandar Lampung.


Penelusuran awal melalui Google Maps pada Rabu (16/9/2026) menunjukkan kantor PT BKK berstatus tutup permanen. Penelusuran langsung ke lokasi bersama Ketua Umum LSM Gerakan Masyarakat Pemantau Pembangunan Lampung (Gamapela), Toni Bakri, juga mendapati gedung tersebut tertutup rapat tanpa tanda-tanda aktivitas kerja.


“Lokasi tersebut bukan kantor dan sudah lama tidak ada aktivitas,” ungkap seorang warga setempat yang meminta namanya dirahasiakan.


Terkait pelaksanaan proyek, Camat Sukabumi, Sahrial, membenarkan bahwa pekerjaan tersebut merupakan kewenangan Dinas PU Kota Bandar Lampung. Namun, ia enggan merinci status ruas jalan yang digarap.
“Silakan konfirmasi langsung ke Dinas PU, mereka yang memiliki datanya,” ujar Sahrial.


Penunjukan rekanan pada proyek bernilai puluhan miliar rupiah ini memicu tanda tanya publik. Selain sumber pembiayaan yang melibatkan pinjaman PT (SMI) melalui alokasi APBD, rekam jejak perusahaan ini tercatat sempat tersandung sanksi daftar hitam (blacklist) pada 2018.
Berdasarkan arsip pemberitaan Lenews.id edisi 5 Juli 2018, pengajuan sanksi daftar hitam terhadap PT BKK oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan menara Masjid Al Furqon sempat tertahan di meja Kepala Dinas PU Kota Bandar Lampung kala itu, Iwan Gunawan. Akibatnya, selama hampir tujuh bulan usai pemutusan kontrak, sanksi PT BKK belum terdaftar secara resmi di situs LKPP.


Sebelumnya, media Sinarlampung (3/7/2018) juga melaporkan pemutusan kontrak proyek tersebut tertuang dalam surat nomor BAPK/D.4/PG/XII/2017 per 28 Desember 2017. Langkah pemutusan hubungan kerja ini merupakan tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Lampung terhadap Laporan Keuangan Pemkot Bandar Lampung TA 2017, yang merekomendasikan Dinas PU agar memasukkan PT BKK ke dalam daftar hitam LKPP.
Sorotan ini kembali memicu keraguan publik terhadap ketatnya verifikasi faktual panitia lelang terhadap penyedia jasa konstruksi, khususnya pada pengadaan bernilai fantastis.


Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Sekretaris Dinas PU, Erick, serta Kepala Dinas PU Kota Bandar Lampung, Dedi Sutiyoso. Kendati pesan WhatsApp menunjukkan centang dua pertanda terkirim, kedua pejabat tersebut belum memberikan tanggapan resmi.


Tinjauan Regulasi dan Implikasi Hukum
Secara hukum pengadaan barang dan jasa di Indonesia, dugaan data domisili yang tidak valid membawa sejumlah implikasi:

  • Sanksi Administratif: Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan berwenang membatalkan status pemenang lelang atau memutus kontrak jika ditemukan manipulasi dokumen kualifikasi. Perusahaan dan direksi juga berisiko dijatuhi sanksi daftar hitam LKPP selama 1 hingga 2 tahun, serta pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB).
  • Indikasi Pelanggaran Pidana: Ketidakjelasan fisik kantor membuka celah audit dugaan praktik pinjam bendera perusahaan untuk meloloskan tender tertentu, yang berpotensi melanggar ketentuan tindak pidana korupsi maupun dugaan pemalsuan surat otentik (Pasal 263 KUHP).
  • Risiko Akuntabilitas Instansi: PPK dan panitia lelang berpotensi menjalani pemeriksaan oleh instansi pemeriksa (BPK/BPKP) jika terbukti abai melakukan pembuktian kualifikasi dan verifikasi lapangan (field verification) sebelum penetapan penyedia.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak redaksi masih berupaya memperoleh klarifikasi resmi dari Pokja Pemilihan, PPK Dinas PU Kota Bandar Lampung, maupun manajemen PT Bentang Kharisma Karya.