Bandar Lampung — Upaya peliputan sengketa lahan milik Siti Zulaiha di Jalan Prof. Hamka, Kelurahan Sukarame Baru, Kecamatan Sukarame, diwarnai insiden kurang terpuji, Senin (12/10/2026). Seorang wartawan senior, Nelson Aruan, mendapat perlakuan intimidatif dan direndahkan oleh pihak yang mendatangkan traktor pembajak sawah ke lokasi.

Peristiwa bermula ketika Nelson mendatangi lokasi untuk menjalankan tugas jurnalistiknya, yakni bertanya mengenai legal kepemilikan dan tujuan pengerahan alat berat tersebut.

Alih-alih mendapat penjelasan yang kooperatif, seorang pria bernama Kasiyono justru melontarkan kalimat bernada tendensius. “Apa kepentingan kamu sebagai wartawan menanyakan surat kami? Yang berhak menanyakan surat adalah BPN dan kepolisian. Kamu wartawan atau preman?” hardik Kasiyono sembari mengusir Nelson dari lokasi.

Suasana sempat memanas ketika Kasiyono terus mengusir Nelson dengan nada tinggi. Menghadapi situasi tersebut, Nelson tetap tenang namun tegas mempertahankan posisinya. “Saya wartawan dan sedang bertugas meliput, bukan preman,” tegas Nelson.

Insiden yang disaksikan oleh banyak orang di lokasi ini sontak memicu pertanyaan publik. Mengapa seorang Kasiyono dengan mudahnya merendahkan, melabeli preman, dan mengusir wartawan senior yang sah secara hukum dilindungi oleh profesinya?

Kasus ini selayaknya menjadi alarm bagi aparat penegak hukum (APH) untuk mengambil sikap tegas. Terlebih lagi, status hukum tanah tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga tidak sepatutnya ada pihak yang melakukan penguasaan fisik secara sepihak tanpa mengindahkan aturan yang berlaku.

Jangan sampai aparat penegak hukum menunggu jatuhnya korban jiwa baru bergerak. Pembiaran terhadap pelecehan profesi jurnalis dikhawatirkan dapat mencederai kebebasan pers yang dijamin oleh negara.

Sikap tertutup pihak Kasiyono yang menolak menunjukkan legalitas surat-suratnya memunculkan pertanyaan mendasar: apakah kita sedang berpijak di negara hukum, atau justru di “negeri rimba” di mana siapa yang kuat, dialah yang berkuasa?

Persoalan ini harus menjadi evaluasi serius sekaligus tamparan keras bagi pihak kepolisian. Tindakan tegas terhadap oknum seperti Kasiyono mutlak diperlukan agar para jurnalis dapat kembali menjalankan fungsi kontrol sosialnya dengan rasa aman dan sepenuhnya dilindungi oleh Undang-Undang Pers.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *